PERTANYAAN SISWA
berikan penjelasan hukum judi
JAWABAN GURU
-
Ijma’ ulama: Judi hukumnya haram mutlak, baik dalam bentuk kecil maupun besar.
-
Alasan: mengandung gharar (ketidakjelasan), merugikan orang lain, menyebabkan permusuhan, membuat malas bekerja, dan menjauhkan dari ibadah.
📌 5. Dampak Buruk Judi
-
Spiritual: hati jauh dari Allah, lalai dari ibadah.
-
Ekonomi: menghabiskan harta tanpa produktivitas.
-
Sosial: memicu permusuhan, penipuan, perceraian, kriminalitas.
-
Psikologis: candu, stres, depresi, bahkan bunuh diri.
📌 6. Hukum Judi di Zaman Modern
-
Judi tetap haram meski dalam bentuk online, trading bodong, taruhan e-sport, maupun undian berbayar.
-
Namun lomba yang berbasis skill (misalnya lomba lari, panahan, catur, atau balap) boleh selama:
-
Tidak ada taruhan uang/harta.
-
Jika ada hadiah, diberikan dari sponsor/panitia, bukan dari peserta yang kalah.
JUDI GA ENEK GUNANE JUDI HARAM SAKNE WONG CEDAKMU NEK
MAMBU DUWET HARAM DONG PORAAA
TANGGAPAN SISWA
YA